Jenis STTK / Tingkat Jabatan:
1. Teknisi Instrumentasi Tingkat I
2. Teknisi Instrumentasi Tingkat II
3. Pengawas Instrumentasi
** Peserta sertifikasi hanya diperkenankan mengambil satu jenis sertifikasi di atas.
Program sertifikasi ini didasarkan pada PERMEN ESDM No. 05 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi Secara wajib. Pelaksanaan ujian sertifikasi akan dilakukan oleh LSP-PPT Migas Cepu sebagai salah satu lembaga yang terakreditasi untuk pelaksanaan STTK MIGAS.
Program sertifikasi ini akan didahului/dilengkapi dengan penyegaran (refreshment) atau pembekalan materi sesuai dengan bidang sertifikasi selama dua hari sehingga diharapkan peserta sertifikasi lebih siap dan berhasil dalam ujian sertifikasi.
Materi Refreshment:
- Peraturan Perundangan
- Penggunaan Alat Bantu
- Mengoperasikan Alat Ukur
- Merawat Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
- Melakukan Kalibrasi Sensor / Tranduser
- Melakukan Transmitter
- Melakukan Kalibrasi Controller
- Melakukan Kalibrasi Control Valve
Tujuan :
- Mempersiapkan peserta untuk menghadapi penilaian/ujian sertifikasi sehingga diharapkan dapat lulus dalam ujian sertifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Melakukan penilaian terhadap personel sesuai dengan profesi atau bidangnya sehingga peserta yang telah memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan / lulus mampu :
- Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan menggunakan metode dan peralatan standar sesuai SNI atau standar lain yang diakui.
- Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
- Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
- Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
- Menghindari resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.
Manfaat :
- Bagi Pemegang Kompetensi :
- Memiliki kemampuan mengerjakan bidang pekerjaan sesuai standar yang berlaku dan diakui secara nasional maupun internasional.
- Meningkatkan peluang dan daya saing diri.
- Meningkatkan nilai jual.
- Bagi perusahaan :
- Pekerjaan/tugas/produksi dapat dilakukan dengan sesuai standar yang berlaku, benar dan efisien sehingga memperoleh hasil yang diharapkan sesuai dengan waktunya dan mengurangi kerugian dan biaya produksi akibat kesalahan pengerjaan/proses produksi.
- Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna dan calon pengguna jasa/produk perusahaan.
- Menghindari resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.
- Menunjang dan atau untuk memenuhi persyaratan pemerolehan pengakuan baik nasional maupun internasional.
- Meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan citra perusahaan.
- Meningkatkan keuntungan perusahaan.
Tempat :
LSP-PPT Migas Cepu (Ujian Sertifikasi)